Definisi jinayat :
Menurut bahasa Arab, adalah bentuk jamak dari kata
“jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan”, yang berarti melakukan dosa.
Adapun menurut istilah syariat, jinayat (tindak pidana) artinya
menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisas,
membayar diyat atau kafarah.
Macam-macam Jinayat
1.
Qisas
Definisi Qisas : Pembayaran yang seimbang antara
pelaku dan yang dianiaya seperti
membunuh harsu dibunuh, memukul harus di pukul, dan lain-lain.
Dalil tentang Qisas :
Aartinya :Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Qs Al-Maidah : 45)
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (Qs-Albaqarah : 178)
2.
Diyat
Definisi Diyat : Pembayaran yang wajib dibayar oleh pelaku
kepada korban atau walinya disebabkan karena perbuatan jinayat (kriminal).
Dalil tentang Diyat :
Artinya :
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang
lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa
membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya
(si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa
yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada
Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs An-Nisa : 92)
3.
Hudud
Definisi Hudud : Bentuk jama’ dari kata had yang
asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata
had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah
hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari
terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Dalil tentang Hudud :
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan
perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada
Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka,
disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka
menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada
manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.(Qs Al-Maidah : 44)
Artinya :
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim. (Qs Al-Maidah : 45)
Artinya :
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik (Qs Al-Maidah : 47)
Artinya :
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan
Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik. (Qs Al-Maidah : 49)
4. Kafarat :
Kafarat adalah Denda
yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada
tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
5.
Ta’zir :
Ta’zir Adalah suatu jarimah yang diancam dengan
hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya
dhtentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun
perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar